ali halaman

Sabtu, 07 April 2012

Facebook Dalam Pandangan Islam

Mengenai Hukum Facebook
30 november, 2010
Menggunakan, mengatur waktu, manajemen niat dan isi dari sebuah kegiatan Facebook
Pada suatu hari Jumat, 22 Mei 2009 , dalam berita NU Online ada judul yang menggelitik “Ulama Jatim Akan Fatwakan tentang Facebook”
Facebook memang sebuah fenomena tersendiri di zaman sekarang ini. Konon sudah berpenduduk 150juta. Sudah masuk topten negara dengan penduduk terbanyak (jika dibandingkan). Melejitnya jumlah pengguna Facebook di Indonesia ini ternyata menarik perhatian para ulama dan kiyai di negeri ini. Setidaknya sekitar 700 ulama se-Jawa Timur sempat berkumpul untuk membahas hukum penggunaan facebook.
Rupanya para tokoh Islam sedikit khawatir bahwa meluasnya jejaring sosial tersebut juga dapat berdampak negatif. Misalnya mereka takut kalau digunakan untuk transaksi negatif seperti seks terselubung.
Padahal sebenarnya facebook nyaris punya kemiripan dengan berbagai media elektronik lain, seperti televisi, radio, telepon serta internet. Semua itu pada dasarnya bebas nilai, kecuali setelah diisi dengan berbagai konten. Kalau kontennya bermuatan positif, tentu hukumnya halal. Sebaliknya, kalau kontennya bermuatan negatif, tentu saja hukumnya menjadi menjadi haram atau setidaknya menjadi makruh.
Ada beberapa ulama yang mengharamkan televisi, lantaran beranggapan bahwa televisi punya pengaruh yang negatif. Dan rasanya alasan mereka tidak terlalu salah, kalau kita melihat madharat yang ditimbulkan oleh konten yang dimuat oleh stasiun TV. Bahkan kalangan pemerhati dan pendidik pun sepakat bahwa TV punya banyak madharat.
Tetapi kedudukan pesawat TV sebagai sebuah sarana teknologi, tentu tidak ada yang mengharamkannya. Karena sebagai alat, TV adalah benda yang bebas nilai.
Demikian juga dengan fenomena facebook, banyak pihak yang merasa keberadaannya menghawatirkan, karena adanya penyalahgunaan. Diantaranya untuk sarana bermesum-ria, atau juga untuk bergosip, berhasad, berjunjing, atau menyebarkan berita bohong. Dan beberapa kasus, memang hal itu terjadi.
Walau pun rasanya bukan pada tempatnya untuk mengatakan bahwa semua pengguna facebook pasti melakukan kemaksiatan dan kemungkaran seperti disebutkan. Banyak manfaat yang bisa disebutkan untuk tekonolgi facebook, bahkan bisa digunakan juga untuk berdakwah.
Tidak ada salahnya kalau saya kutipkan beberapa pendapat yang sempat berkembang tentang masalah facebook ini.
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3)
Salah satu hasil fatwa tentang facebook telah dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Pertemuan yang dilaksanakan sejak Rabu mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui Facebook. Dan sebenarnya medianya bukan terbatas pada facebook saja, tetapi termasuk di dalamnya Friendster maupun SMS. Dengan syarat bila semua dilakukan secara berlebihan.
“Larangan ini kami keluarkan sesuai aturan agama,” kata seorang anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan. Namun jika komunikasi tersebut terkait keinginan untuk menikah, menurut Masruhan, tetap diperbolehkan.
Kiyai Nabil Lirboyo?
Kiyai Nabil Haroen sebagai juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur sempat berkomentar begini, “Para tokoh muslim atau imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan mengenai jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan,”.
Namun demikian, beliau tidak mengharamkan facebook secara gebyah uyah. Pesantren Lirboyo, menurut Nabil, masih memperbolehkan santrinya menggunakan Facebook asal tidak mengarah ke hal-hal yang berbau porno atau mengundang birahi.
Nabil meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar untuk menyosialisasikan hukum haram berhubungan dengan lawan jenis via HP, 3G, Facebook, Friendster.
Sayangnya, berita ini kemudian dibantah oleh pemimpin Pondok Lirboyo, Kiai Idris. Beliau tegas membantah kenal dengan orang yang mengatasnamakan juru bicara Ponpes Lirboyo, Nabil Haroen. “Tidak ada itu, saya bahkan tidak kenal dengan Nabil,” .
Kiai Idris mengaku memang ada pertemuan ulama se-Jatim dengan agenda membahas persoalan umat kontemporer. Namun pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung tentang hukum Facebook. “Tadi malam pertemuannya selesai, tapi tidak ada bahas itu,” ungkapnya. Tentu kabar ini menjadi simpang siur, betulkah ada fatwa sedemikian dari pondok Lirboyo.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia? Sepanjang yang saya ketahui, MUI belum berniat membahas Facebook. Anggota MUI Amidhan bahkan menyatakan belum mendengar rencana ulama seJatim tersebut. Kalaupun ulama di Jatim membahasnya, menurut Amidhan, itu semacam keprihatinan.
Secara pribadi, Amidhan menilai situs pertemanan itu tidak melulu berdampak negatif. “Kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah. Tapi kalau menimbulkan hal-hal tidak baik, ya harus ditindak,” tuturnya.
Contoh Positif dan Negatif
Dalam pandangan saya, facebook itu sebuah penemuan besar yang bisa menuai manfaat, sekaligus juga punya potensi dimanfaatkan secara negatif.
Namun saya sendiri malah tidak tertarik untuk membuat facebook, meski tiap hari menerima undangan di email untuk menjadi anggota facebook. Saya lebih tertarik untuk membuat situs pribadi, www.ustsarwat.com. Di situs itu saya merasa lebih bebas untuk mengaturnya, tanpa dikomentari orang dengan berbagai macam kata.
Contoh positif dan negatifnya begini, kemarin ada seorang lulusan santriwati yang bercerita kepada saya, bahwa dirinya bisa bersilaturahim dengan teman sesama lulusan santriwati yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan. Dirinya senang sekali karena bisa tahu kabar mereka, bahkan bisa saling kontak.
Tapi di sela kegembiraannya, ada juga kesedihannya. Dia bercerita bahwa dari sekian banyak temannya sesama lulusan pesantren dulu, ternyata ada belasan orang yang di facebooknya berpose tidak pakai jilbab. Bahkan berfoto dengan pacarnya, malah ada yang pacarnya bule segala.
Padahal, lanjutnya, mereka itu dulunya adalah santri yang sangat taat dalam agama. Sama sekali tidak menyangka kalau ternyata sekarang mereka berani tampil di facebook dengan membuka aurat.
Kemudian, dia mengatakan bahwa dialog yang termuat di facebook itu kadang memang agak negatif. Sering menyerempet masalah yang tabu buat kalangan santri. Minimal kurang pantas untuk dimuat, karena berbau seks atau hal-hal negati lain.
Maka kesimpulan saya dalam masalah facebook ini, selama bisa dimanfaatkan secara positif, jauh dari hal-hal yang berbau seksual dan negatif, atau fitnah serta menjelek-jelekknya orang lain atau pihak lain, maka silahkan saja ber-facebook ria.


http://blog.umy.ac.id/helmi/facebook-dalam-pandangan-islam/
2012 edition

2011image

andrikirwanto@rocketmail.com

Selasa, 03 April 2012

abu nawas

seniman muslim

Ali bin Husain

Ali bin Husain (658-713) (Bahasa Arab: علي بن حسين زين العابدين) adalah imam ke-4 dalam tradisi Syi'ah. Ia anak dari Husain bin Ali dan cicit dari Muhammad. Ia dikenal oleh Syi'ah dengan julukan Zainal Abidin karena kemuliaan pribadi dan ketakwaannya dan as-Sajjad sebagai tanda "orang yang terus melakukan sujud dalam ibadahnya".[1] Beliau juga dipanggil dengan nama Abu Muhammad, bahkan kadang ditambah dengan Abu al-Hasan.

Kelahiran

Ali bin Husain dilahirkan di Madinah pada tahun 38 H/658-659 M menurut mayoritas riwayat yang ada, riwayat lainnya menyatakan ia dilahirkan pada tanggal 15 Jumadil Ula 36 H. Dua tahun tinggal bersama kakeknya, Ali bin Abi Thalib, 12 tahun tinggal bersama pamannya, al-Hasan, 23 tahun tinggal bersama ayahnya, al-Husain. Dia wafat di Madinah pada 95 H/713 M dalam usia 57 tahun, ada pula yang menyatakan wafat pada 25 Muharram 95 H. 34 tahun setelah kewafatan ayahnya. 34 tahun ia menjadi Imam dan dimakamkan di Pekuburan al-Baqi, Madinah sebelah pamannya, al-Hasan.[2]

bu

Ada beberapa riwayat yang menyatakan tentang siapa ibu dari Ali Zainal Abidin, antara lain:
  • Riwayat pertama menyatakan bahwa ibunya bernama Syahzanan putri dari Yazdigard bin Syahriyar bin Choesroe. Selain itu disebut juga ia bernama Syahrbanawaih. Khalifah Ali bin Abi Thalib mengangkat Huraits bin Jabir al-Hanafi untuk menangani urusan bagian provinsi-provinsi timur, Huraits memberikan kepada Ali dua putri Yazdigard bin Syahriyar bin Choesroe. Salah satu putri Yazdigard ini yang bernama Syahzanan diberikan Ali kepada putranya yang bernama al-Husain. Syahzanan kemudian memberikan anak lelaki kepada al-Husain. Anak lelaki ini bernama Zainal Abidin. Ali memberikan putri Yazdigard yang satunya lagi kepada Muhammad bin Abu Bakar, yang melahirkan seorang anak lelaki bernama al-Qasim.[2]
  • Riwayat lainnya menyatakan bahwa ibunya bernama Syahrbanu, putri Yazdigird, kaisar terakhir Sasaniyah, Persia. Oleh karena itu Ali Zainal Abidin dijuluki pula Ibn al-Khiyaratyn, yaitu anak dari dua yang terbaik, yaitu Quraisy di antara orang Arab dan Persia di antara orang non-Arab. Menurut riwayat itu ibunya dibawa ke Madinah sebagai tahanan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab yang hendak menjualnya. Namun Ali bin Abi Thalib menyarankan sebaiknya Syahrbanu terlebih dahulu diberi pilihan untuk menjadi istri salah seorang Muslim, dan mas kawinnya diambil dari Baitul Mal. Khalifah Umar menyetujuinya, dan akhirnya Syahrbanu memilih putra Ali bin Abi Thalib yaitu Husain. Konon Syahrbanu wafat tak lama setelah melahirkan anak semata wayangnya ini.[1]

Keturunan

Beliau memiliki 15 orang keturunan,

11 anak laki-laki

  1. Muhammad al-Baqir, ibunya adalah Ummu Abdullah binti al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Merupakan Imam selanjutnya menurut Imamiyah.
  2. Abdullah al-Bahir[3]
  3. al-Hasan
  4. al-Husain al-Akbar[3]
  5. Zaid, imam pengganti menurut Zaidiyah.
  6. al-Husain al-Asghar[3]
  7. Abdurrahman
  8. Sulaiman
  9. Muhammad al-Asghar atau Qaim[3]
  10. Umar al-Asyraf[3]
  11. Ali, merupakan anak bungsu

4 anak perempuan

  1. Khadijah, saudara seibu dengan Ali
  2. Fatimah
  3. Aliyah
  4. Ummu Kultsum

Sumber

  1. ^ a b ABIDIN, Imam Ali ibn al-Husain Zainal; ASH-SHAHIFAH AS-SAJJADIYYAH: kumpulan doa-doa mustajab Imam Ali Zainal Abidin AS cucu Baginda Nabi SAW. Jakarta: Lentera, 2005. ISBN 979-3018-95-X
  2. ^ a b c al-MUFID, Syaikh; Sejarah para imam ahlulbait Nabi SAW. Jakarta: Lentera, 2005. ISBN 979-24-3304-X